Besaran Iuran BPJS Kesehatan PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, PPNPN. Tarif Iuran BPJS Kesehatan PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan PPNPN (seperti pegawai honorer kantor) adalah sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 3% dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah) 2% dibayar oleh pegawai yang bersangkutan (peserta). 3.

Jika ia terkena PHK, berapa manfaat uang tunai yang ia terima dari BPJS Ketenagakerjaan? ‍ Gaji terakhir: Rp 6.000.000. Manfaat 3 bulan pertama: 45% x Rp 6.000.000 = Rp 2.700.000. Manfaat 3 bulan selajutnya: 25% x Rp 6.000.000 = Rp 1.500.000 ‍ ‍ Cara Mudah Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Software Payroll Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan. Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp 42.000.

Cara mengubah data BPJS Kesehatan secara online. Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan cara mengubah data BPJS Kesehatan secara online. Simak penjelasannya berikut ini: Hubungi nomor tunggal Pandawa di 0811-8165-165. Selanjutnya, pilih menu perubahan perbaikan data.

Baca Juga: Berapa Gaji Ajudan Pribadi Saat Jadi Anak Buah Andi Rukman Karumpa? Nilainya 5 Kali Lipat dari UMR Jogja. Jika berbicara soal gaji di BPJS, pastinya setiap jabatan pegawai memiliki gaji yang berbeda-beda. Namun, bisa dipastikan gaji pegawai BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah UMR. 2% ditanggung pemberi kerja. 1% ditanggung peserta. Khusus untuk JP, berlaku batas maksimal upah sebagai dasar perhitungan iuran. Sesuai ketentuan iuran BPJS terbaru untuk JP, batas upah tertinggi yang berlaku 2022 adalah Rp9.077.654. Manfaat jaminan pensiun dapat diberikan kepada peserta, suami/istri sah, atau paling banyak 2 orang anak, atau 2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan. Sedangkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan: .
  • 07ncbtib77.pages.dev/173
  • 07ncbtib77.pages.dev/5
  • 07ncbtib77.pages.dev/220
  • 07ncbtib77.pages.dev/192
  • 07ncbtib77.pages.dev/244
  • 07ncbtib77.pages.dev/138
  • 07ncbtib77.pages.dev/37
  • 07ncbtib77.pages.dev/135
  • 07ncbtib77.pages.dev/243
  • berapa gaji pegawai bpjs kesehatan